Upaya Mengatasi Masalah Jual Beli Dropshipping Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Evy Khairani Harahap Politeknik Negeri Medan

Keywords:

Jual Beli, Akad Salam, Sistem Jual Beli Online, Dropshipping

Abstract

Membeli dan menjual Dropshipping adalah perdagangan yang menjamin penyelidikan lebih lanjut.  Dropshipping adalah jenis pembelian dan penjualan yang relatif baru yang hanya membutuhkan gambar pemasok daripada perlu menyimpan barang, namun menawarkan berbagai manfaat seperti tidak memerlukan investasi awal yang besar dan tidak perlu membeli produk.  Selain itu, dropshipping menggunakan kontrak penyambutan di mana harga pembelian dilakukan secara tunai meskipun barang belum diproduksi. Karena prinsip dan persyaratannya, akad salam adalah jenis kontrak yang diterima dalam Islam. Penelitian kepustakaan merupakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan informasi dari literatur, penelitian ini meneliti sistem jual beli online dropshipping dari sudut pandang ekonomi Islam. Buku, jurnal, dan karya ilmiah yang relevan dengan topik penelitian juga diperiksa. Temuan menunjukkan bahwa ada berbagai indikator dalam skema dropshipping dalam sistem jual beli dropshipping, antara lain sebagai berikut: 1. Vendor mengiklankan barang di blog dan platform media lainnya, 2. Setelah menyatakan minat pada komoditas yang diiklankan, pembeli memesan dan membayar vendor sejumlah uang yang telah ditentukan, 3. Vendor memberi tahu dropshipper untuk mengirim barang ke pelanggan.

 

References

A, Urnomo. 2000. Konsumen Dan Transaksi E-Commerce. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Abdurrahman, Ghazali. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Amirullah. 2015. Manajemen Strategi (Teori-Konsep-Kinerja). Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.

Ascarya. 2007. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Asnawi, Nur dan Fanani Muhammad Asnan. 2007. Pemasaran Syariah (Teori, Filosofi Dan Isu-Isu Kontemporer). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Azhar, Susanto. 2013. Sistem Informasi Manajemen. Bandung: Lingga Jaya.

Bariroh, Muflihatul. 2016. “Transaksi Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Fiqh Muamalah.” Jurnal Ahkam Vol. 4(No. 2): hal 199-216.

Bungin, Burhan. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cahyadi, IF. 2018. “Sistem Pemasaran Dropship Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Tawazun Vol. 1(No. 1): hal 24-43.

Daharmi, Astuti. 2018. “Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah.” Universitas Islam Riau Vol. 1(No. 1, Juni).

Dewi, Sutrisna. 2007. Komunikasi Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Dwi, Ernani Yeni. 2017. “Sistem Jual Beli Dropship Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi Di IAIN Metro Lampung.”

Dzikrullah. 2014. “Jual Beli Dropshipping Dalam Bisnis Online (Tinjauan Terhadap Proses Dan Objek Transaksi Dalam Bisnis Dengan Sistem Dropshipping).” Jurnal Dinar Vol. 1(No. 2): hal 1-16.

Elpina, Pitriani. 2015. “Dropshippping Dalam Perspektif Konsep Jual Beli Islam.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3(No. 3).

Fauziah, Syaid. 2019. “Sistem Dropshipping Dalam Penjualan Online Pada Masyarakat Kel. Benteng Kec. Patampanua Kab. Pinrang (Perpektif Hukum Islam),.” Skripsi di IAIN Parepare.

Gemala, Dewi. 2005. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Hadi, Purnomo Catur. 2012. Jual Beli Online Tanpa Repot Dengan Dropshippping. Jakarta: PT Elek media komputindo.

Hadi, R. “Analisis Praktek Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam Latar Belakang Masalah.” Jurnal At Tawassutth hal 231-25.

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian Dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hendi, Suhendi. 2002. Fiqhi Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Imanudi, R. 2019. “Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Hukum Islam.” Indonesian Journal of Strategic Management Vol. 2(No. 1): . hal 1-15.

Iswidharmanjaya, D. 2012. Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

IY, Fauzia. 2015. “Akad Wakalah Dan Samsarah Sebagai Solusi Klaim Keharaman Dropship Dalam Jual Beli Online.” . Jurnal Islamica Vol. 9(No.2): 323–43.

Jimmy Gaol, L. 2013. Sistem Informasi Manajemen Pemahaman Dan Aplikasi. Jakarta: PT Grasindo.

Jusmaliani. 2008. Bisnis Berbasis Syari’ah. Jakarta: Bumi Aksara.

Kaelan. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Paradigma.

Karim, Sahroni. 2016. Riba, Gharar Dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih Dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press.

Khulwah, J. 2019. “Jual Beli Dropship Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Mashlahah Vol. 7(No. 1): hal 101-115.

Kotler, Philip. Manajemen Pemasaran (Analisis, Perencanaan, Implementasi Dan Pengendalian) Edisi Tujuh Volume Satu. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Krismiaji. 2011. Sistem Informasi Akuntansi. Edisi keti. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen.

Lestari, W dan Wahab, A. 2016. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Objek Akad Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Di Toko Online Princess Shop.” Jurnal Maqoshid Vol. 5(No. 1): Hal 1-12.

Muhammad, Abdul Wahab. 2018. Halal Haram Dropshipping. Jakarta: Rumah Fiqhi Publising.

Nasrun, Harun. 2007. Fiqhi Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Nasution. 2007. Metodologi, Research (Penelitian Ilmiah). Cet.9. Jakarta: Bumi Aksara.

Nubahal, L. 2019. “Konsep Jual Beli Model Dropshipping Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Misykat Vol. 4(No.1).

Nur, Fitria Tira. Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara.

Parmujianto. 2019. “Analisis Fikih Muamalah Kontemporer Terhadap Jual Beli Online Dengan Sistem Transaksi Dropship (Kajian Hukum Islam).” Jurnal Al Qodiri Vol. 16(No. 1): Hal 83-103.

Priyono EA, Hendrawati D, Prabowo B. 2016. “Tanggung Jawab Dropshiper Dalam Tanggung Jawab Transaksi E-Commerce Dengan Cara Dropship Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Diponegoro Law Journal Vol. 5(No. 3): hal 1-14.

Rudiana, Bustomi, AO. 2015. “Transaksi Dropshipping Perspektif Ekonomi Syari’ah.” Jurnal AlMusytasyfh Vol.3(No. 1): hal 54-61.

Sutarman. 2013. Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Bumi Aksara.

Syahputra, R. “Bisnis Dropship Dalam Tinjauan Fikih Muamalah.” . Jurnal Ecobisma Vol. 6(No. 1): hal 16-22.

Syarbany. 1994. Mughni Muhtaj II. Lebanon: Daarul Ilmiyyah.

Taqiyyuddin, Ibn Muhammad, Abi Bakr, T.t. Kifayat Al-Akhyar. Bandung: Alma’arif.

Tarmizi, E. 2007. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani.

Thowiilah Aw, AS. 2016. Fiqhul Buyu’ Wal Muassasaat Al Maaliyah. Kairo: Daarussalam.

Triyawan, A dan Nugroho ES. 2018. “Analisis Sistem Dropshipping Menurut Ekonomi Islam.” Jurnal Human Falah Vol. 5(No. 2): hal 228-237.

Wahyu, A. Rio. “Makkulau. ‘Pemikiran Ekonomi Ibnu Qayyim Tentang Konsep Tas’Ir.’ DIKTUM:” Jurnal Syariah dan Hukum 16 (No. 2 (2018)): 230–263.

Yusuf, Sofie. 2002. Pelaku Usaha Konsumen Dan Tindak Pidana Korporas. Jakarta: Galia Ilmu.

Zainal, Veithzal Rival, Dkk. 2017. Islamic Marketing Management,. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Zarkasyi. 1993. Syarh Zarkasy Ala Mukhtashar Al Khiraqi IV. Daarul Ubaikan: RIyadh.

Downloads

Published

2024-05-05